Kecoak

Kecoak

Selasa, 09 November 2010

Tinjauan Pustaka CAMEL

BAB II
LANDASAN TEORI

A. Konsep Dasar Bank
1. Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya keuntungan saja (Hasibuan, 2003:2). Menurut Dictionary of Banking and financial service by Jerry Rosenberg, bank adalah lembaga yang menerima simpanan giro, deposito dan membayar atas dasar dokumen yang ditarik pada orang atau lembaga tertentu, mendiskonto surat berharga, dan menanamkan dananya dalam surat berharga (Taswan, 2006:4).
Menurut Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bank adalah badan usaha yang aktivitasnya menghimpun dana berupa giro, deposito tabungan dan simpanan yang lain dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana melalui penjualan jasa keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.
2. Jenis Bank
Menurut UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, jenis bank meliputi:
1. Bank Umum
Bank Umum menurut UU No.10 Tahun 1998 yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum yaitu:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dana atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2. Menerbitkan surat pengakuan utang;
3. Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat menurut UU No.10 Tahun 1998, yaitu sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Tugas dari Badan Perkreditan Rakyat meliputi:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dana atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan rumah tangga;
c. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

3. Tingkat Kesehatan Bank
Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum menjelaskan bahwa bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa tingkat kesehatan bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Penilaian faktor-faktor komponen dilakukan dengan sistem kredit (system reward) yang dinyatakan dalam nilai kredit 0 sampai 100. Hasil kuantifikatif dari komponen-komponen tersebut dinilai lebih lanjut dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara material berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan masing-masing faktor.
Tingkat kesehatan bank digolongkan dalam empat kategori yaitu: sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat. Sebagai pengawas bank, Bank Indonesia juga menilai performance bank dengan memperhatikan enam indikator yang disebut CAMELS.
Penilaian sistem CAMELS ini mengukur apakah manajemen bank telah melaksanakan sistem perbankan dengan asas-asas yang sehat. Enam indikator tersebut adalah sebagai berikut:
a. Aspek Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
b. Komposisi permodalan;
c. Trend ke depan/ proyeksi KPMM;
d. Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal bank;
e. Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
f. Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
g. Akses kepada sumber permodalan;
h. Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank.
b. Aspek Kualitas Aktiva Produktif (Assets Quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset antara
lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif;
b. Debitur inti kredit diluar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;
c. Perkembangan aktiva produktif bermasalah non performing assets dibandingkan dengan aktiva produktif;
d. Tingkat kecukupan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva;
e. Produktif (PPAP). Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;
f. Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif;
g. Dokumen aktiva produktif;
h. Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
c. Aspek Manajemen (Management)
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. Manajemen umum;
b. Penerapan sistem manajemen risiko;
c. Kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lain.
d. Aspek Rentabilitas (Earning)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. Return On Assets (ROA);
b. Return On Equity (ROE);.
c. Net Interest Margin (NIM) ;
d. Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO);
e. Perkembangan laba operasional;
f. Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan;
g. Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya;
h. Prospek laba operasional
e. Aspek Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
1. Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan passiva liquid kurang dari 1 bulan;
2. 1-month maturity mismatch ratio;
3. Loan to Deposit Ratio (LDR);
4. Proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;
5. Ketergantungan pada dana antara bank dan deposan inti;
6. Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (Assets and Liabilities Management/ ALMA) ;
7. Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya;
8. Stabilitas Dana Pihak Ketiga (DPK).
f. Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap resiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga;
b. modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar;
c. kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
B. Penilaian Tingkat Kesehatan BPR
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia ( IAI,1996 dalam Febriyani dan Zulfadin, 2003), Kinerja perusahaan dapat diukur dengan menganalisis dan mengevaluasi laporan keuangan. Informasi posisi keuangan dan kinerja keuangan di masa lalu seringkali digunakan sebagai dasar untuk memprediksi posisi keuangan dan kinerja dimasa depan dan hal- hal lain yang langsung menarik perhatian pemakai seperti pembayaran deviden, upah, pergerakan harga sekuritas dan kemampuan perusahaan memenuhi komitmennya ketika jatuh tempo.
Pentingnya menjaga kepercayaan kepada para pemakai jasa, bank harus mampu menjaga tingkat kesehatannya untuk menjaga kelangsungan usahanya. Pentingnya kesehatan suatu bank didasarkan pada pertimbangan bidang usaha bank yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat, dimana kegunaan utamanya sebagai penyalur dana masyarakat. Kesehatan suatu bank dalam hal ini adalah BPR di kota Makassar, adalah bank perkreditan rakyat untuk semua pihak yang terkait, baik pemilik dan pengelola, masyarakat pengguna jasa bank, maupun Bank Indonesia selaku pembina dan pengawas bank. Penilaian tingkat kesehatan bank sangat penting dilakukan karena bank harus selalu memperhatikan asas kehati-hatian agar dapat terhindar dari masalah-masalah yang dapat mengancam kelangsungan hidup usaha bank.
Kinerja merupakan hal penting yang harus dicapai oleh setiap perusahaan manapun, karena kinerja merupakan cerminan dari kemampuan perusahaan dalam mengelola dan mengalokasikan sumber dayanya. Selain itu tujuan pokok penilaian kinerja adalah untuk memotivasi karyawan dalam mencapai sasaran organisasi dan dalam mematuhi standar perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya, agar membuahkan tindakan dan hasil yang diharapkan. Standar perilaku dapat berupa kebijakan manajemen atau rencana formal yang dituangkan dalam anggaran.
Penilaian kinerja keuangan perbankan dimaksudkan untuk menilai keberhasilan manajemen didalam mengelola suatu usaha. Menurut Tarmizi dan Wilyanto (2003), penilaian kinerja perbankan dapat diproksi dengan: (1) Indikator Financial Ratio, (2) Ketentuan penilaian kesehatan perbankan (peraturan Bank Indonesia), Fluktuasi harga saham dan return saham (Bank Publik). Pemilihan indikator penilaian sebagai proksi kinerja perbankan merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan, karena menyangkut ketepatan hasil penilaian itu sendiri.
Penilaian kinerja keuangan BPR penting dilakukan baik oleh manajemen, pemegang saham, pemerintah dan pihak lain yang berkepentingan dan terkait dengan distribusi kesejahteraan mereka. Untuk menilai kinerja keuangan BPR, menggunakan tata cara penilaian tingkat kesehatan bank yang terdiri dari lima aspek penilaian yaitu CAMEL (Capital, Asset Quality, Management, Earning dan Liquidity). Tujuan penggunaan kriteria beragam ini adalah untuk perbaikan dan pengendalian atas kegiatan operasional agar dapat bersaing dengan perusahaan lain, karena dengan mengetahui seberapa baik kinerja perusahaan sekarang dapat memberikan potensi akan pengerjaan lebih baik.
Metode CAMELS merupakan hasil penilaian kuantitatif dan atau kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Untuk menilai kinerja keuangan perbankan, menggunakan tata cara penilaian tingkat kesehatan bank yang terdiri dari lima aspek penilaian yaitu CAMEL (Capital, Asset Quality, Management, Earning dan Liquidity). Tujuan penggunaan kriteria beragam ini adalah untuk perbaikan dan pengendalian atas kegiatan operasional agar dapat bersaing dengan perusahaan lain, karena dengan mengetahui seberapa baik kinerja perusahaan sekarang dapat memberikan potensi akan pengerjaan lebih baik.
Penilaian faktor-faktor komponen dilakukan dengan sistem kredit (reward system) yang dinyatakan dalam nilai kredit 0 sampai 100. Hasil kuantifikatif dari komponen-komponen tersebut dinilai lebih lanjut dengan memperhatikan informasidan aspek-aspek lain yang secara material berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan masing-masing faktor. Tingkat kesehatan bank digolongkan dalam empat kategori yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Berikut ini adalah tabel pengolongan predikat CAMEL pada BPR, sebagai berikut :
Tabel 2.1
Pengolongan Predikat Penilaian CAMEL pada BPR
Nilai CAMEL Predikat
81-≤100 Sehat
66-≤81 Cukup Sehat
51-≤66 Kurang Sehat
0-≤51 Tidak Sehat
Sumber : Sumber: SK DIR BI No. 30/12/KEP/DIR
Sebagai pengawas bank, Bank Indonesia juga menilai kinerja bank dengan memperhatikan enam indikator yang disebut CAMELS (Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity, Sensitivity to Market Risk). Penilaian sistem CAMELS ini mengukur apakah manajemen bank telah melaksanakan sistem perbankan dengan asas-asas yang sehat.
Sesuai SK Dir BI No. 30/12/KEP/DIR dan SE BI No. 30/3/UPPB tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan BPR, faktor-faktor dan komponen CAMEL yang dinilai sebagai berikut:
1. Permodalan
Permodalan menurut Hasibuan (2004:61) adalah sejumlah uang yang dimiliki dan dikuasai oleh suatu bank dalam kegiatan operasionalnya. Penilaian permodalan didasarkan kepada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sedangkan CAR menurut Mulyono (1995:11) adalah rasio kecukupan modal atau kemampuan bank dalam hal permodalan guna menutupi kerugian atas aktiva produktif dan perdagangan surat-surat berharga akan mengurangi modal.
Permodalan yang cukup adalah berkaitan dengan penyediaan modal sendiri yang diperlukan untuk risiko kerugian yang mungkin timbul dari penanaman dalam aktiva produktif yang mengandung risiko serta membagi penanaman dalam benda tetap dan investasi.
a. Pengertian modal
Pengertian modal sebagaimana tersebut dalam SK Direksi BI No. 23/67/KEP/DIR dan Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 23/11/BPPP tanggal 28 Februari 1991, terdiri atas dua macam, yaitu modal inti dan modal pelengkap.
Modal inti, adalah sebagai berikut:
1. Modal disetor
Modal disetor adalah modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya. Bagi bank yang berbadan hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya.
2. Modal Sumbangan
Modal sumbangan adalah modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara lain yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut terjual.
3. Cadangan umum
Cadangan umum adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba ditahan atau laba bersih setelah dikurangi pajak dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai anggaran dasar masing-masing.

4. Cadangan tujuan
Cadangan tujuan adalah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
5. Laba ditahan
Laba ditahan adalah saldo bersih setelah dikurangi pajak yang oleh rapat umumpemegang saham atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
6. Laba tahun lalu
Laba tahun lalu adalah laba bersih tahun-tahun lalu setelah dikurangi pajak dan belum ditentukan penggunaannya oleh rapat umum pemegang saham atau rapatanggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
7. Laba tahun berjalan
Laba tahun berjalan adalah laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%.Jika bank mempunyai saldo rugi pada tahun–tahun lalu, seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurangan dari modal inti.
Modal inti tersebut diatas harus dikurangi:
1) Goodwill;
2) Kekurangan dana penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dihitung sesuai dengan ketentuan BI.
Adapun modal pelengkap adalah cadangan-cadangan yang dibentuk tidak dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dapat dipersamakan dengan modal.
Modal pelengkap, dapat berupa:
1) Cadangan revaluasi aktiva tetap.
Cadangan revaluasi aktiva tetap adalah cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
2) Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan.
Cadangan penghapusan aktiva tetap yang diklasifikasikan adalah cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan. Hal ini dimaksudkan untuk menampung kerugian yang mungkin timbul akibat tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif.
3) Modal pinjaman (sebelumnya disebut modal kuasai).
Modal pinjaman yang didukung oleh instrument atau warkat yang memiliki sifat seperti modal.
4) Pinjaman subordinasi.
Pinjaman subordinasi adalah pinjaman yang harus memenuhi syarat, seperti ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman, mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, minimal 5 tahun dan pelunasan sebelum jatuh tempo harus atas persetujuan Bank Indonesia.
b. Pengertian Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
Perhitungan modal minimum didasarkan pada Aktiva Tertimbang Menurut Risiko. ATMR yaitu pos-pos aktiva yang diberikan bobot risiko yang terkandung pada aktiva itu sendiri atau bobot risiko yang didasarkan pada golongan nasabah, penjamin atau sifat barang jaminan. Rincian bobot tersebut adalah sebagai berikut:
1. 0% dikalikan dengan:
1) Kas;
2) Surat Bank Indonesia;
3) Kredit yang dijamin dengan saldo deposito berjangka dan tabungan yang cukup milik peminjam pada Bank yang bersangkutan.
2. 20% dikalikan dengan:
1) Giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, serta tagihan lainnya kepada bank lain;
2) Kredit kepada bank lain atau pemerintah daerah;
3) Kredit kepada atau kredit yang dijamin oleh bank lain/ pemerintah daerah.
3. 50% dikalikan dengan:
1) Kredit Pemilik Rumah (KPR) atau kredit yang dijamin oleh hipotik pertama dengan tujuan untuk dihuni;
4. 100% dikalikan dengan:
1) Kredit kepada atau yang dijamin oleh BUMD, perorangan, koperasi, perusahaan swasta, dan lain-lain;
2) Aktiva tetap dan investasi (nilai buku);
3) Aktiva tetap lainnya yang tersebut diatas.
c. Perhitungan Kebutuhan Modal Minimum
Perhitungan modal minimum BPR dilakukan dengan cara:
1. ATMR dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal pos-pos aktiva dengan bobot risiko masing-masing;
2. ATMR dari masing-masing pos aktiva dijumlahkan;
3. Jumlah penyediaan modal minimum BPR adalah 8% dari jumlah ATMR;
4. Dihitung dari jumlah modal inti dan modal pelengkap.
Dengan membandingkan jumlah modal pada nomer 4 dengan Kewajiban nyediaan Modal Minimum (KPPM) tersebut pada nomer 3, dapat diketahui lebihan atau kekurangan modal dari bank.
Adapun penentuan besarnya nilai kredit untuk penilaian permodalan ini adalah sebagai berikut:
a. Pemenuhan KPMM sebesar 8% diberi predikat “ sehat” dengan nilai 81, dan untuk setiap kenaikan 0,1% dari pemenuhan KPMM sebesar 8% nilai kredit ditambah 1 hingga maksimal 100;
b. Pemenuhan KPMM kurang dari 8% sampai dengan 7,9% diberi predikat “kurang sehat“ dengan nilai kredit 65, dan setiap penurunan 0,1% dari pemenuhan KPMM dari sebesar 7,9% nilai kredit 1 dengan minimum 0.
Penilaian terhadap KPMM bank, dengan cara penilaian sebagai berikut ini. Rasio Permodalan ( CAR ) adalah sebagai berikut:
Modal (inti + pelengkap)
Rasio Permodalan ( CAR ) = X 100%
ATMR

Adapun formulasi rasio ini menjadi nilai kredit:
Rasio CAR
Nilai Kredit ( NK ) = + 1 (maksimal 100)
0,1

Pembobotan bagi komponen ini ditetapkan sebesar 25% dari seluruh penilaian faktor CAMEL.
Tabel 2.2
Kriteria penilaian kesehatan faktor permodalan

Kriteria Hasil Rasio
Sehat
CukupSehat
KurangSehat
Tidak Sehat ≥ 8%
≥ 7,9% – < 8,0% ≥ 6,5% < 7,9% < 6,5% Sumber: SK DIR BI No. 30/12/KEP/DIR/97 2. Kualitas Aktiva Produktif (Assets Quality) Perbankan sebagai lembaga pemberi jasa-jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran, maka bank memberikan berbagai fasilitas kepada nasabah, loanable funds dari bank yang terbesar diberikan dalam bentuk kredit. Penilaian kualitas asset merupakan penilaian terhadap kondisi asset bank dan kemampuan manajemen dalam mengelola kredit. Berdasarkan Peraturan BI No 7/2/PBI/2005 sebagaimana dirubah dalam PBI 9/2/PBI/2007 dan No. 11/2/PBI/2009 mengenai Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, disebutkan bahwa kinerja dan kelangsungan usaha Bank Umum dipengaruhi oleh kualitas penyediaan dana pada aktiva produktif, termasuk kesiapan untuk menghadapi risiko kerugian dari penyediaan dana tersebut dan dalam rangka mengembangkan usaha dan mengelola risiko, pengurus Bank wajib menjaga kualitas aktiva produktif dan membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif. a. Pengertian Aktiva Produktif. Aktiva produktif yaitu semua aktiva dalam rupiah maupun valuta asing yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya, sehingga kredit merupakan salah satu bentuk aktiva produktif (Susilo, 2000:30). Pengelolaan aktiva produktif adalah bagian dari asset management yang juga mengatur tentang cash reserve (liquidity assets) dan fixed assets (aktiva tetap dan inventaris). Adapun komponen dari aktiva produktif terdiri dari: 1. Kredit yang diberikan, yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk: a. Pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA); b. Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang. 2. Surat-surat berharga, yaitu penanaman dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan saham-saham serta obligasi yang diperdagangkan di pasar modal; 3. Penanaman dana antar bank adalah penanaman dana Bank pada bank lain dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit yang diberikan dan penanaman dana lainnya yang sejenis baik dalam negeri maupun luar negeri. Aktiva produktif yang dimiliki bank memiliki empat golongan yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet sesuai dengan kolektibilitasnya. Kolektibilitas merupakan keadaan pembayaran kembali pokok dan bunga kredit nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat berharga atau penanaman lainnya. b. Pengertian Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan Aktiva Produktif yang diklasifikasikan yaitu aktiva produktif, baik yang sudah maupun yang mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian bagi bank. Adapun cara No. 23/12/BPPP tanggal 28 Desember 1991, yaitu: a. 0% dari aktiva produktif yang digolongkan lancar; b. 50% dari aktiva produktif yang digolongkan kurang lancar; c. 75% dari aktiva produktif yang digolongkan diragukan; d. 100% dari aktiva produktif yang digolongkan macet. c. Pengertian Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang Wajib Dibentuk (PPAPWD) Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerugian dari setiap penanaman dana yang dilakukan bank, maka bank wajib membentuk PPAP yang cukup guna menutup kerugian tersebut. Besarnya pembentukan penyisihan sesuai dengan SK DIR BI No. 26/167/KEP/DIR dan SE BI No. 26/9/BPPP tentang penyempurnaan PPAPWD tanggal 29 Maret 1994 adalah sekurang-kurangnya: a. 0,5% dari aktiva produktif yang digolongkan lancar; b. 10% dari aktiva produktif yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi agunan yang dikuasai; c. 50% dari aktiva produktif yang digolongkan diragukan setelah dikurangi agunan yang dikuasai; d. 100% dari aktiva produktif yang digolongkan macet setelah dikurangi agunan yang dikuasai. d. Penilaian Kualitas Aktiva Produktif (KAP) Rasio penilaian terhadap Kualitas Aktiva Produktif adalah sebagai berikut: a. Perbandingan Aktiva Produktif yang diklasifikasikan terhadap Total Aktiva Produktif KAP 1= Aktiva Produktif yang diklasifikasikan x 100 Produktif Aktiva Dengan rasio ini maka gagalnya pengambilan kredit yang mengalami kemacetan dapat diukur. Adapun formulasi rasio ini menjadi angka kredit yaitu untuk rasio 22,5% atau lebih diberi kredit 0 untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 22,5% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimal 100. KAP Rasio22,5%Nilai Kredit (NK) = 100 (maksimal 0,1) Rasio22,5% - Rasio KAP Nilai Kredit (NK) = (maksimal 100) 0,15 Bobot yang diberikan untuk penilaian ini adalah sebesar 25% dari keseluruhan penilaian faktor CAMEL. b. Perbandingan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang dibentuk terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang Wajib Dibentuk (PPAPWD) yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. PPAP Rasio KAP 2 (PPAP) = x100% PPAP yang Dibentuk Wajib Rasio ini mengukur pemenuhan PPAP yang dibentuk bank terhadap PPAPWD yang ditetapkan Bank Indonesia sehubungan dengan adanya kewajiban bank untuk membentuk PPAP yang cukup untuk menutup resiko kemungkinan yang timbul dari penanaman aktiva produktifnya. Formulasi rasio ini menjadi nilai kredit ditentukan untuk rasio 0% mendapat nilai 0 dan setiap kenaikan 1% dimulai dari 0 nilai kredit ditambah 1 dengan maksimal nilai kredit 100. Nilai Kredit (murni) = Rasio KAP 2 x 1 Bobot yang diberikan untuk penilaian komponen ini yaitu 5% dari keseluruhan penilaian faktor CAMEL. Hasil penilaian faktor kualitas aktiva produktif terlihat pada Tabel 2.2 di bawah ini: Tabel 2.3 Kriteria penilaian tingkat kesehatan faktor KAP Kriteria Hasil Rasio Rasio 1 Rasio 2 Sehat Cukup Sehat Kurang Sehat Tidak Sehat 0,00% - 10,35% > 10,35% - 12,60%
> 12,60%- ≤14,85%
> 14,85% ≥ 81,00%
≥ 66,00% - <81,00% ≥ 51,00% - <66,00% < 51% Sumber: SK DIR BI No.30/12/KEP/DIR/97 3. Faktor Manajemen (Management) Penilaian manajemen merupakan inti dari pengukuran masyarakat apakah sebuah bank telah berdasarkan asas-asas perbankan yang sehat (sound banking business) atau dikelola secara tidak sehat. Selain itu dengan penilaian manajemen maka ketrampilan manajerial dan profesionalisme perbankan dari pimpinan atau manajer Bank yang bersangkutan dapat diukur. Menurut SK DIR BI No.30/12/KEP/DIR dan SE BI No. 30/3/UPPB tanggal 30 April 1997 tentang tata cara penilaian tingkat produktif, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas, penilaian faktor manajamen didasarkan pada 25 aspek yang memberikan penekanan pada manajemen umum (10 indikator yang terdiri dari penilaian strategi/sasaran, struktur, sistem, dan kepemimpinan) dengan bobot penilaian 10% dan manajemen risiko (15 indikator terdiri dari penilaian risiko likuiditas, risiko kredit, dan risiko operasional) dengan bobot penilaian 10%. Tata cara penilaian yaitu dengan menggunakan daftar rtanyaan/pernyataan (sesuai aspek yang dinilai). Skala penilaian untuk tiap indikator antara 0 sampai 4 adalah sebagai berikut: a. Nilai 0 mencerminkan kondisi lemah; b. Nilai 1,2,3 mencerminkan kondisi antara; c. Nilai 4 mencerminkan kondisi baik; Hasil penilaian faktor manajemen terlihat pada Tabel 2.4 di bawah ini: Tabel 2.4 Kriteria penilaian tingkat kesehatan faktor manajemen Kriteria Manajemen Umum Manajemen Risiko Sehat Cukup Sehat Kurang Sehat Tidak Sehat 35 – 40 27 - < 35 21 - < 27 0 - < 21 49 - 60 40 - < 49 31 - < 40 0 - < 31 Sumber: SK DIR BI No. 30/12/KEP/DIR/97 4. Rentabilitas (Earning Ability) Penilaian terhadap faktor rentabilitas didasarkan pada dua rasio. Rasio pertama adalah rasio laba sebelum pajak terhadap rata-rata volume usaha yang disebut dengan rasio Return on Asset (ROA). Yang dimaksud laba sebelum pajak adalah laba yang diperoleh perusahaan 12 bulan terakhir sebelum dikurangi dengan pajak. Sedangkan rata-rata volume usaha adalah total volume usaha perusahaan dalam 12 bulan terakhir dibagi dengan 12 bulan. Rasio kedua yang digunakan dalam penilaian faktor rentabilitas adalah rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO). Biaya operasional adalah seluruh biaya yang dikeluarkan dalam operasional selama 12 bulan terakhir. Sedangkan pendapatan operasional adalah pendapatan operasional perusahaan selama 12 bulan terakhir. a. Rasio Laba Sebelum Pajak terhadap Total Aktiva Laba Sebelum Pajak Rasio Rentabilitas 1 (ROA) = x100% Rata rata volum Usaha Perhitungan terhadap ROA dilakukan dengan cara rasio sebesar 0% atau negatif diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimal 100. ROA Rasio Nilai Kredit (NK) = 100 maksimal 0,015 Bobot untuk penilaian komponen ini adalah 5% dari keseluruhan penilaian faktor CAMEL. b. Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional Biaya Operasional Rasio Rentabilitas 2 (BOPO) = x 100% Pendapatan Operasional Perhitungan pada rasio efisiensi BOPO dilakukan dengan cara rasio 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 sampai dengan maksimal 100. 100- BOPO Rasio Nilai Kredit (NK) = (maksimal 100) 0,08 Bobot untuk penilaian komponen ini adalah 5% dari keseluruhan penilaian faktor CAMEL. Hasil penilaian faktor rentabilitas terlihat pada Tabel 24 di bawah ini: Tabel 2.5 Kriteria penilaian tingkat kesehatan faktor rentabilitas Kriteria Hasil Rasio Rasio 1 Rasio 2 Sehat Cukup Sehat Kurang Sehat Tidak Sehat > 1,215%
> 0,999% - ≤ 1,215%
> 0,765% - ≤ 0,999%
≤ 0,765% ≤ 93,52%
> 93,52% - ≤94,72%
> 94,72% - ≤ 95,92%
> 95,92%
Sumber: SK DIR BI No. 30/12/KEP/DIR/97

5. Faktor Likuiditas (Liquidity)
Suatu bank dikatakan likuid apabila bank yang bersangkutan dapat memenuhi kewajiban hutang-hutangnya, dapat membayar semua deposantnya, serta dapat memnuhi permintaan kredit yang diajukan tanpa terjadi penangguhan (Mulyono, 1995:79). Oleh karena itu bank dikatakan likuid apabila:
1. Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk memenuhi likuiditasnya;
2. Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari butir satu diatas, tetapi yang bersangkutan juga mempunyai assets lain (khususnya surat-surat berharga) yang dapat dicarkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya;
3. Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash asset baru melalui berbagai bentuk hutang.
Penilaian terhadap faktor likuiditas menggunakan dua rasio yang dapat ditampilkan dalam rumus sebagai berikut:
a. Perbandingan antara Alat Likuid terhadap Hutang Lancar (Cash Ratio).
Cash Ratio adalah rasio alat likuid terhadap hutang lancar yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam membayar hutang lancarnya dengan menggunakan alat likuidnya.
Alat Liquid
Rasio Likuiditas 1 (Cash Rasio) = x 100%
Hutang Lancar

Yang dimaksud dengan alat likuid disini adalah kas, penanaman pada bank lain dalam bentuk giro dan tabungan yang sudah dikurangi dengan tabungan bank lain. Hutang lancar yang dimaksud adalah kewajiban segera yaitu tabungan dan deposito berjangka. Rasio ini menunjukan kemampuan bank untuk membayar kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo dengan cash assets yang dimilikinya.
Rasio CR
Nilai Kredit (NK) = (maksimal 100) 0,05
Formulasi ini menjadi nilai kredit yaitu 0% mendapat nilai kredit 0, dan dari setiap kenaikan 0,05 nilai kredit ditambah 1 dengan maksimal 100.
Bobot untuk penilaian komponen ini ditetapkan sebesar 5% dari keseluruhan penilaian faktor CAMEL.
b. Perbandingan antara Kredit yang Diberikan terhadap Dana yang Diterima oleh Bank (Loan to Deposi Ratio/LDR).
LDR adalah rasio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Rasio ini menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengendalikan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
Kredit yang Diberikan
Rasio Likuiditas 2 (LDR) = x100%
Dana yang Diterima Bank

Kredit yang dimaksud perhitungan ini meliputi:
a. Kredit yang diberikan kepada masyarkat dikurangi dengan bagian kredit sindikasi yang dibiayai oleh bank lain;
b. Penanaman kepada bank lain dalam bentuk kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari 3 bulan;
c. Penanaman kepada bank lain dalam bentuk kredit yang diberikan dalam rangka kredit sindikasi.
Dana yang diterima oleh bank meliputi:
a. Deposito dan tabungan masyarakat;
b. Pinjaman bukan dari bank lain dengan jangka waktu lebih dari 3 bulan (di luar pinjaman subordinasi);
c. Deposito dan pinjaman dari bank lain dengan jangka waktu lebih dari 3 bulan;
d. Modal inti; dan
e. Modal pinjaman.
Perhitungan terhadap rasio likuiditas 2 dilakukan dengan cara rasio sebesar 115% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk penurunan sebesar 1% mulai dari 115% nilai kredit ditambah 4 dengan maksimal 100.
Nilai kredit = (115 – Rasio LDR) x 4
Bobot untuk komponen ini ditetapkan sebesar 5% dari keseluruhan aktor CAMEL. Hasil penilaian faktor likuiditas terlihat pada Tabel 2.6 di bawah ini:
Tabel 2.6
Kriteria penilaian tingkat kesehatan faktor likuiditas

Kriteria Hasil Rasio
Rasio 1 Rasio 2
Sehat
Cukup Sehat
Kurang Sehat
Tidak Sehat > 4,05%
> 3,30% - ≤ 4,05%
> 2,55% - ≤ 3,30%
≤ 2,55% ≤ 94,75%
> 94,75% - ≤ 98,5%
> 98,5% -≤ 102,25%
> 102,25%
Sumber: SK DIR BI No. 30/12/KEP/DIR/97





C. Manfaat Penilaian Kesehatan Bank
Bank merupakan lembaga perantara (intermediary) antara pemilik dana (lenders) dengan pemakai dana (borrowers). Sebagai perantara maka bank akan menggantikan peran pemilik dana, apabila dana yang dipakai tidak kembali baik pada saat jatuh tempo maupun karena pemakai dana tidak mengembalikannya. Di sisi lain bank juga bertindak sebagai pemakai dana berarti bank akan menggantikan peran pemakai dana untuk dapat memakai dana setiap saat diperlukan. Hubungan antara pihak bank dan pihak para pemakai jasa bank tentu harus terjaga untuk menjamin kelangsungan usaha bank tersebut.
Pentingnya menjaga kepercayaan kepada para pemakai jasa, bank harus mampu menjaga tingkat kesehatannya untuk menjaga kelangsungan usahanya. Pentingnya kesehatan suatu bank didasarkan pada pertimbangan bidang usaha bank yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat, dimana kegunaan utamanya sebagai penyalur dana masyarakat. Kesehatan suatu bank dalam hal ini adalah BPR di kota Makassar, adalah bank perkreditan rakyat untuk semua pihak yang terkait, baik pemilik dan pengelola, masyarakat pengguna jasa bank, maupun Bank Indonesia selaku pembina dan pengawas bank. Penilaian tingkat kesehatan bank sangat penting dilakukan karena bank harus selalu memperhatikan asas kehati-hatian agar dapat terhindar dari masalah-masalah yang dapat mengancam kelangsungan hidup usaha bank.
Dalam pemeriksaan bank, sebagai implikasi terhadap fungsi pengawasan oleh Bank Indonesia, dikaitkan dengan ketentuan penilaian tingkat kesehatan bank ini pada prinsipnya merupakan kepentingan pemilik dan pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank maupun bagi pengawas dan pembina bank.
Ketentuan penilaian tingkat kesehatan bank, bank dimaksudkan untuk dapat dipergunakan sebagai:
1. Standar bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolan bank telah sesuai dengan asas-asas perbankan yang sehat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
2. Standar untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank secara individual maupun untuk industri perbankan secara keseluruhan.



Gambar 2.1
Kerangka Berfikir Analisis CAMEL pada BPR di Kota Makassar














Sumber : data diolah

\

Gambar 2.1. Kerangka Berfikir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar