Kecoak

Kecoak

Selasa, 09 November 2010

ABSTRACT CAMEL ANALYST IN CONVENTIONAL RURAL BANK

ABSTRACT


Muhammad Taufik, CAMEL Analysis in Assessing the Soundness of Rural Banks (BPR) in Makassar. Makassar. Thesis. Name of supervisor: (1) Sirajuddin Omsa, (2) Dahsan Hasan,. Program Study of Managerial Accounting. Accounting Department of State Polytechnic of Ujung Pandang.

The study aims to determine and to know the development the soundness of BPR in Makassar in 2008 and 2009. The assessment used in this study consisted of quantitative assessment of CAR, KAP, PPAP, ROA, BOPO, Cash Ratio, and LDR, while the qualitative assessment is used in assesing BPR of general management and risk management with quisioner.

The samples consist of four BPR in the city of Makassar those BPR are PD. BPR Kota Tk. II Ujung Pandang, PT. BPR Batara Wajo, PT.BPR Hasa Mitra, and PT. BPR Tabungan Rakyat. Based on research results in 2008, the soundness of each bank is Fair, Fair, Satisfication, Fair. Meanwhile, in 2009 obtained the soundness of each BPR are Satisfication, Fair, Satisfication, and Marginal. While the development of soundness BPR in 2008 and 2009 in Makassar on the value of CAMEL aspects are of BPR both are Fair.


Keywords: CAMEL, CAR, KAP, PPAP, ROA, BOPO, Cash Ratio, LDR, General Management and Risk Management.

Tinjauan Pustaka CAMEL

BAB II
LANDASAN TEORI

A. Konsep Dasar Bank
1. Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya keuntungan saja (Hasibuan, 2003:2). Menurut Dictionary of Banking and financial service by Jerry Rosenberg, bank adalah lembaga yang menerima simpanan giro, deposito dan membayar atas dasar dokumen yang ditarik pada orang atau lembaga tertentu, mendiskonto surat berharga, dan menanamkan dananya dalam surat berharga (Taswan, 2006:4).
Menurut Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bank adalah badan usaha yang aktivitasnya menghimpun dana berupa giro, deposito tabungan dan simpanan yang lain dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana melalui penjualan jasa keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.
2. Jenis Bank
Menurut UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, jenis bank meliputi:
1. Bank Umum
Bank Umum menurut UU No.10 Tahun 1998 yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum yaitu:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dana atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2. Menerbitkan surat pengakuan utang;
3. Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat menurut UU No.10 Tahun 1998, yaitu sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Tugas dari Badan Perkreditan Rakyat meliputi:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dana atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan rumah tangga;
c. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

3. Tingkat Kesehatan Bank
Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum menjelaskan bahwa bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa tingkat kesehatan bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Penilaian faktor-faktor komponen dilakukan dengan sistem kredit (system reward) yang dinyatakan dalam nilai kredit 0 sampai 100. Hasil kuantifikatif dari komponen-komponen tersebut dinilai lebih lanjut dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara material berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan masing-masing faktor.
Tingkat kesehatan bank digolongkan dalam empat kategori yaitu: sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat. Sebagai pengawas bank, Bank Indonesia juga menilai performance bank dengan memperhatikan enam indikator yang disebut CAMELS.
Penilaian sistem CAMELS ini mengukur apakah manajemen bank telah melaksanakan sistem perbankan dengan asas-asas yang sehat. Enam indikator tersebut adalah sebagai berikut:
a. Aspek Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
b. Komposisi permodalan;
c. Trend ke depan/ proyeksi KPMM;
d. Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal bank;
e. Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
f. Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
g. Akses kepada sumber permodalan;
h. Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank.
b. Aspek Kualitas Aktiva Produktif (Assets Quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset antara
lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif;
b. Debitur inti kredit diluar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;
c. Perkembangan aktiva produktif bermasalah non performing assets dibandingkan dengan aktiva produktif;
d. Tingkat kecukupan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva;
e. Produktif (PPAP). Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;
f. Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif;
g. Dokumen aktiva produktif;
h. Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
c. Aspek Manajemen (Management)
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. Manajemen umum;
b. Penerapan sistem manajemen risiko;
c. Kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lain.
d. Aspek Rentabilitas (Earning)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. Return On Assets (ROA);
b. Return On Equity (ROE);.
c. Net Interest Margin (NIM) ;
d. Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO);
e. Perkembangan laba operasional;
f. Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan;
g. Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya;
h. Prospek laba operasional
e. Aspek Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
1. Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan passiva liquid kurang dari 1 bulan;
2. 1-month maturity mismatch ratio;
3. Loan to Deposit Ratio (LDR);
4. Proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;
5. Ketergantungan pada dana antara bank dan deposan inti;
6. Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (Assets and Liabilities Management/ ALMA) ;
7. Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya;
8. Stabilitas Dana Pihak Ketiga (DPK).
f. Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap resiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen:
a. modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga;
b. modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar;
c. kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
B. Penilaian Tingkat Kesehatan BPR
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia ( IAI,1996 dalam Febriyani dan Zulfadin, 2003), Kinerja perusahaan dapat diukur dengan menganalisis dan mengevaluasi laporan keuangan. Informasi posisi keuangan dan kinerja keuangan di masa lalu seringkali digunakan sebagai dasar untuk memprediksi posisi keuangan dan kinerja dimasa depan dan hal- hal lain yang langsung menarik perhatian pemakai seperti pembayaran deviden, upah, pergerakan harga sekuritas dan kemampuan perusahaan memenuhi komitmennya ketika jatuh tempo.
Pentingnya menjaga kepercayaan kepada para pemakai jasa, bank harus mampu menjaga tingkat kesehatannya untuk menjaga kelangsungan usahanya. Pentingnya kesehatan suatu bank didasarkan pada pertimbangan bidang usaha bank yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat, dimana kegunaan utamanya sebagai penyalur dana masyarakat. Kesehatan suatu bank dalam hal ini adalah BPR di kota Makassar, adalah bank perkreditan rakyat untuk semua pihak yang terkait, baik pemilik dan pengelola, masyarakat pengguna jasa bank, maupun Bank Indonesia selaku pembina dan pengawas bank. Penilaian tingkat kesehatan bank sangat penting dilakukan karena bank harus selalu memperhatikan asas kehati-hatian agar dapat terhindar dari masalah-masalah yang dapat mengancam kelangsungan hidup usaha bank.
Kinerja merupakan hal penting yang harus dicapai oleh setiap perusahaan manapun, karena kinerja merupakan cerminan dari kemampuan perusahaan dalam mengelola dan mengalokasikan sumber dayanya. Selain itu tujuan pokok penilaian kinerja adalah untuk memotivasi karyawan dalam mencapai sasaran organisasi dan dalam mematuhi standar perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya, agar membuahkan tindakan dan hasil yang diharapkan. Standar perilaku dapat berupa kebijakan manajemen atau rencana formal yang dituangkan dalam anggaran.
Penilaian kinerja keuangan perbankan dimaksudkan untuk menilai keberhasilan manajemen didalam mengelola suatu usaha. Menurut Tarmizi dan Wilyanto (2003), penilaian kinerja perbankan dapat diproksi dengan: (1) Indikator Financial Ratio, (2) Ketentuan penilaian kesehatan perbankan (peraturan Bank Indonesia), Fluktuasi harga saham dan return saham (Bank Publik). Pemilihan indikator penilaian sebagai proksi kinerja perbankan merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan, karena menyangkut ketepatan hasil penilaian itu sendiri.
Penilaian kinerja keuangan BPR penting dilakukan baik oleh manajemen, pemegang saham, pemerintah dan pihak lain yang berkepentingan dan terkait dengan distribusi kesejahteraan mereka. Untuk menilai kinerja keuangan BPR, menggunakan tata cara penilaian tingkat kesehatan bank yang terdiri dari lima aspek penilaian yaitu CAMEL (Capital, Asset Quality, Management, Earning dan Liquidity). Tujuan penggunaan kriteria beragam ini adalah untuk perbaikan dan pengendalian atas kegiatan operasional agar dapat bersaing dengan perusahaan lain, karena dengan mengetahui seberapa baik kinerja perusahaan sekarang dapat memberikan potensi akan pengerjaan lebih baik.
Metode CAMELS merupakan hasil penilaian kuantitatif dan atau kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Untuk menilai kinerja keuangan perbankan, menggunakan tata cara penilaian tingkat kesehatan bank yang terdiri dari lima aspek penilaian yaitu CAMEL (Capital, Asset Quality, Management, Earning dan Liquidity). Tujuan penggunaan kriteria beragam ini adalah untuk perbaikan dan pengendalian atas kegiatan operasional agar dapat bersaing dengan perusahaan lain, karena dengan mengetahui seberapa baik kinerja perusahaan sekarang dapat memberikan potensi akan pengerjaan lebih baik.
Penilaian faktor-faktor komponen dilakukan dengan sistem kredit (reward system) yang dinyatakan dalam nilai kredit 0 sampai 100. Hasil kuantifikatif dari komponen-komponen tersebut dinilai lebih lanjut dengan memperhatikan informasidan aspek-aspek lain yang secara material berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan masing-masing faktor. Tingkat kesehatan bank digolongkan dalam empat kategori yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Berikut ini adalah tabel pengolongan predikat CAMEL pada BPR, sebagai berikut :
Tabel 2.1
Pengolongan Predikat Penilaian CAMEL pada BPR
Nilai CAMEL Predikat
81-≤100 Sehat
66-≤81 Cukup Sehat
51-≤66 Kurang Sehat
0-≤51 Tidak Sehat
Sumber : Sumber: SK DIR BI No. 30/12/KEP/DIR
Sebagai pengawas bank, Bank Indonesia juga menilai kinerja bank dengan memperhatikan enam indikator yang disebut CAMELS (Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity, Sensitivity to Market Risk). Penilaian sistem CAMELS ini mengukur apakah manajemen bank telah melaksanakan sistem perbankan dengan asas-asas yang sehat.
Sesuai SK Dir BI No. 30/12/KEP/DIR dan SE BI No. 30/3/UPPB tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan BPR, faktor-faktor dan komponen CAMEL yang dinilai sebagai berikut:
1. Permodalan
Permodalan menurut Hasibuan (2004:61) adalah sejumlah uang yang dimiliki dan dikuasai oleh suatu bank dalam kegiatan operasionalnya. Penilaian permodalan didasarkan kepada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sedangkan CAR menurut Mulyono (1995:11) adalah rasio kecukupan modal atau kemampuan bank dalam hal permodalan guna menutupi kerugian atas aktiva produktif dan perdagangan surat-surat berharga akan mengurangi modal.
Permodalan yang cukup adalah berkaitan dengan penyediaan modal sendiri yang diperlukan untuk risiko kerugian yang mungkin timbul dari penanaman dalam aktiva produktif yang mengandung risiko serta membagi penanaman dalam benda tetap dan investasi.
a. Pengertian modal
Pengertian modal sebagaimana tersebut dalam SK Direksi BI No. 23/67/KEP/DIR dan Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 23/11/BPPP tanggal 28 Februari 1991, terdiri atas dua macam, yaitu modal inti dan modal pelengkap.
Modal inti, adalah sebagai berikut:
1. Modal disetor
Modal disetor adalah modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya. Bagi bank yang berbadan hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya.
2. Modal Sumbangan
Modal sumbangan adalah modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara lain yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut terjual.
3. Cadangan umum
Cadangan umum adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba ditahan atau laba bersih setelah dikurangi pajak dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai anggaran dasar masing-masing.

4. Cadangan tujuan
Cadangan tujuan adalah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
5. Laba ditahan
Laba ditahan adalah saldo bersih setelah dikurangi pajak yang oleh rapat umumpemegang saham atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
6. Laba tahun lalu
Laba tahun lalu adalah laba bersih tahun-tahun lalu setelah dikurangi pajak dan belum ditentukan penggunaannya oleh rapat umum pemegang saham atau rapatanggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
7. Laba tahun berjalan
Laba tahun berjalan adalah laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%.Jika bank mempunyai saldo rugi pada tahun–tahun lalu, seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurangan dari modal inti.
Modal inti tersebut diatas harus dikurangi:
1) Goodwill;
2) Kekurangan dana penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dihitung sesuai dengan ketentuan BI.
Adapun modal pelengkap adalah cadangan-cadangan yang dibentuk tidak dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dapat dipersamakan dengan modal.
Modal pelengkap, dapat berupa:
1) Cadangan revaluasi aktiva tetap.
Cadangan revaluasi aktiva tetap adalah cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
2) Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan.
Cadangan penghapusan aktiva tetap yang diklasifikasikan adalah cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan. Hal ini dimaksudkan untuk menampung kerugian yang mungkin timbul akibat tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif.
3) Modal pinjaman (sebelumnya disebut modal kuasai).
Modal pinjaman yang didukung oleh instrument atau warkat yang memiliki sifat seperti modal.
4) Pinjaman subordinasi.
Pinjaman subordinasi adalah pinjaman yang harus memenuhi syarat, seperti ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman, mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, minimal 5 tahun dan pelunasan sebelum jatuh tempo harus atas persetujuan Bank Indonesia.
b. Pengertian Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
Perhitungan modal minimum didasarkan pada Aktiva Tertimbang Menurut Risiko. ATMR yaitu pos-pos aktiva yang diberikan bobot risiko yang terkandung pada aktiva itu sendiri atau bobot risiko yang didasarkan pada golongan nasabah, penjamin atau sifat barang jaminan. Rincian bobot tersebut adalah sebagai berikut:
1. 0% dikalikan dengan:
1) Kas;
2) Surat Bank Indonesia;
3) Kredit yang dijamin dengan saldo deposito berjangka dan tabungan yang cukup milik peminjam pada Bank yang bersangkutan.
2. 20% dikalikan dengan:
1) Giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, serta tagihan lainnya kepada bank lain;
2) Kredit kepada bank lain atau pemerintah daerah;
3) Kredit kepada atau kredit yang dijamin oleh bank lain/ pemerintah daerah.
3. 50% dikalikan dengan:
1) Kredit Pemilik Rumah (KPR) atau kredit yang dijamin oleh hipotik pertama dengan tujuan untuk dihuni;
4. 100% dikalikan dengan:
1) Kredit kepada atau yang dijamin oleh BUMD, perorangan, koperasi, perusahaan swasta, dan lain-lain;
2) Aktiva tetap dan investasi (nilai buku);
3) Aktiva tetap lainnya yang tersebut diatas.
c. Perhitungan Kebutuhan Modal Minimum
Perhitungan modal minimum BPR dilakukan dengan cara:
1. ATMR dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal pos-pos aktiva dengan bobot risiko masing-masing;
2. ATMR dari masing-masing pos aktiva dijumlahkan;
3. Jumlah penyediaan modal minimum BPR adalah 8% dari jumlah ATMR;
4. Dihitung dari jumlah modal inti dan modal pelengkap.
Dengan membandingkan jumlah modal pada nomer 4 dengan Kewajiban nyediaan Modal Minimum (KPPM) tersebut pada nomer 3, dapat diketahui lebihan atau kekurangan modal dari bank.
Adapun penentuan besarnya nilai kredit untuk penilaian permodalan ini adalah sebagai berikut:
a. Pemenuhan KPMM sebesar 8% diberi predikat “ sehat” dengan nilai 81, dan untuk setiap kenaikan 0,1% dari pemenuhan KPMM sebesar 8% nilai kredit ditambah 1 hingga maksimal 100;
b. Pemenuhan KPMM kurang dari 8% sampai dengan 7,9% diberi predikat “kurang sehat“ dengan nilai kredit 65, dan setiap penurunan 0,1% dari pemenuhan KPMM dari sebesar 7,9% nilai kredit 1 dengan minimum 0.
Penilaian terhadap KPMM bank, dengan cara penilaian sebagai berikut ini. Rasio Permodalan ( CAR ) adalah sebagai berikut:
Modal (inti + pelengkap)
Rasio Permodalan ( CAR ) = X 100%
ATMR

Adapun formulasi rasio ini menjadi nilai kredit:
Rasio CAR
Nilai Kredit ( NK ) = + 1 (maksimal 100)
0,1

Pembobotan bagi komponen ini ditetapkan sebesar 25% dari seluruh penilaian faktor CAMEL.
Tabel 2.2
Kriteria penilaian kesehatan faktor permodalan

Kriteria Hasil Rasio
Sehat
CukupSehat
KurangSehat
Tidak Sehat ≥ 8%
≥ 7,9% – < 8,0% ≥ 6,5% < 7,9% < 6,5% Sumber: SK DIR BI No. 30/12/KEP/DIR/97 2. Kualitas Aktiva Produktif (Assets Quality) Perbankan sebagai lembaga pemberi jasa-jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran, maka bank memberikan berbagai fasilitas kepada nasabah, loanable funds dari bank yang terbesar diberikan dalam bentuk kredit. Penilaian kualitas asset merupakan penilaian terhadap kondisi asset bank dan kemampuan manajemen dalam mengelola kredit. Berdasarkan Peraturan BI No 7/2/PBI/2005 sebagaimana dirubah dalam PBI 9/2/PBI/2007 dan No. 11/2/PBI/2009 mengenai Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, disebutkan bahwa kinerja dan kelangsungan usaha Bank Umum dipengaruhi oleh kualitas penyediaan dana pada aktiva produktif, termasuk kesiapan untuk menghadapi risiko kerugian dari penyediaan dana tersebut dan dalam rangka mengembangkan usaha dan mengelola risiko, pengurus Bank wajib menjaga kualitas aktiva produktif dan membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif. a. Pengertian Aktiva Produktif. Aktiva produktif yaitu semua aktiva dalam rupiah maupun valuta asing yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya, sehingga kredit merupakan salah satu bentuk aktiva produktif (Susilo, 2000:30). Pengelolaan aktiva produktif adalah bagian dari asset management yang juga mengatur tentang cash reserve (liquidity assets) dan fixed assets (aktiva tetap dan inventaris). Adapun komponen dari aktiva produktif terdiri dari: 1. Kredit yang diberikan, yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk: a. Pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA); b. Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang. 2. Surat-surat berharga, yaitu penanaman dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan saham-saham serta obligasi yang diperdagangkan di pasar modal; 3. Penanaman dana antar bank adalah penanaman dana Bank pada bank lain dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit yang diberikan dan penanaman dana lainnya yang sejenis baik dalam negeri maupun luar negeri. Aktiva produktif yang dimiliki bank memiliki empat golongan yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet sesuai dengan kolektibilitasnya. Kolektibilitas merupakan keadaan pembayaran kembali pokok dan bunga kredit nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat berharga atau penanaman lainnya. b. Pengertian Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan Aktiva Produktif yang diklasifikasikan yaitu aktiva produktif, baik yang sudah maupun yang mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian bagi bank. Adapun cara No. 23/12/BPPP tanggal 28 Desember 1991, yaitu: a. 0% dari aktiva produktif yang digolongkan lancar; b. 50% dari aktiva produktif yang digolongkan kurang lancar; c. 75% dari aktiva produktif yang digolongkan diragukan; d. 100% dari aktiva produktif yang digolongkan macet. c. Pengertian Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang Wajib Dibentuk (PPAPWD) Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerugian dari setiap penanaman dana yang dilakukan bank, maka bank wajib membentuk PPAP yang cukup guna menutup kerugian tersebut. Besarnya pembentukan penyisihan sesuai dengan SK DIR BI No. 26/167/KEP/DIR dan SE BI No. 26/9/BPPP tentang penyempurnaan PPAPWD tanggal 29 Maret 1994 adalah sekurang-kurangnya: a. 0,5% dari aktiva produktif yang digolongkan lancar; b. 10% dari aktiva produktif yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi agunan yang dikuasai; c. 50% dari aktiva produktif yang digolongkan diragukan setelah dikurangi agunan yang dikuasai; d. 100% dari aktiva produktif yang digolongkan macet setelah dikurangi agunan yang dikuasai. d. Penilaian Kualitas Aktiva Produktif (KAP) Rasio penilaian terhadap Kualitas Aktiva Produktif adalah sebagai berikut: a. Perbandingan Aktiva Produktif yang diklasifikasikan terhadap Total Aktiva Produktif KAP 1= Aktiva Produktif yang diklasifikasikan x 100 Produktif Aktiva Dengan rasio ini maka gagalnya pengambilan kredit yang mengalami kemacetan dapat diukur. Adapun formulasi rasio ini menjadi angka kredit yaitu untuk rasio 22,5% atau lebih diberi kredit 0 untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 22,5% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimal 100. KAP Rasio22,5%Nilai Kredit (NK) = 100 (maksimal 0,1) Rasio22,5% - Rasio KAP Nilai Kredit (NK) = (maksimal 100) 0,15 Bobot yang diberikan untuk penilaian ini adalah sebesar 25% dari keseluruhan penilaian faktor CAMEL. b. Perbandingan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang dibentuk terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang Wajib Dibentuk (PPAPWD) yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. PPAP Rasio KAP 2 (PPAP) = x100% PPAP yang Dibentuk Wajib Rasio ini mengukur pemenuhan PPAP yang dibentuk bank terhadap PPAPWD yang ditetapkan Bank Indonesia sehubungan dengan adanya kewajiban bank untuk membentuk PPAP yang cukup untuk menutup resiko kemungkinan yang timbul dari penanaman aktiva produktifnya. Formulasi rasio ini menjadi nilai kredit ditentukan untuk rasio 0% mendapat nilai 0 dan setiap kenaikan 1% dimulai dari 0 nilai kredit ditambah 1 dengan maksimal nilai kredit 100. Nilai Kredit (murni) = Rasio KAP 2 x 1 Bobot yang diberikan untuk penilaian komponen ini yaitu 5% dari keseluruhan penilaian faktor CAMEL. Hasil penilaian faktor kualitas aktiva produktif terlihat pada Tabel 2.2 di bawah ini: Tabel 2.3 Kriteria penilaian tingkat kesehatan faktor KAP Kriteria Hasil Rasio Rasio 1 Rasio 2 Sehat Cukup Sehat Kurang Sehat Tidak Sehat 0,00% - 10,35% > 10,35% - 12,60%
> 12,60%- ≤14,85%
> 14,85% ≥ 81,00%
≥ 66,00% - <81,00% ≥ 51,00% - <66,00% < 51% Sumber: SK DIR BI No.30/12/KEP/DIR/97 3. Faktor Manajemen (Management) Penilaian manajemen merupakan inti dari pengukuran masyarakat apakah sebuah bank telah berdasarkan asas-asas perbankan yang sehat (sound banking business) atau dikelola secara tidak sehat. Selain itu dengan penilaian manajemen maka ketrampilan manajerial dan profesionalisme perbankan dari pimpinan atau manajer Bank yang bersangkutan dapat diukur. Menurut SK DIR BI No.30/12/KEP/DIR dan SE BI No. 30/3/UPPB tanggal 30 April 1997 tentang tata cara penilaian tingkat produktif, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas, penilaian faktor manajamen didasarkan pada 25 aspek yang memberikan penekanan pada manajemen umum (10 indikator yang terdiri dari penilaian strategi/sasaran, struktur, sistem, dan kepemimpinan) dengan bobot penilaian 10% dan manajemen risiko (15 indikator terdiri dari penilaian risiko likuiditas, risiko kredit, dan risiko operasional) dengan bobot penilaian 10%. Tata cara penilaian yaitu dengan menggunakan daftar rtanyaan/pernyataan (sesuai aspek yang dinilai). Skala penilaian untuk tiap indikator antara 0 sampai 4 adalah sebagai berikut: a. Nilai 0 mencerminkan kondisi lemah; b. Nilai 1,2,3 mencerminkan kondisi antara; c. Nilai 4 mencerminkan kondisi baik; Hasil penilaian faktor manajemen terlihat pada Tabel 2.4 di bawah ini: Tabel 2.4 Kriteria penilaian tingkat kesehatan faktor manajemen Kriteria Manajemen Umum Manajemen Risiko Sehat Cukup Sehat Kurang Sehat Tidak Sehat 35 – 40 27 - < 35 21 - < 27 0 - < 21 49 - 60 40 - < 49 31 - < 40 0 - < 31 Sumber: SK DIR BI No. 30/12/KEP/DIR/97 4. Rentabilitas (Earning Ability) Penilaian terhadap faktor rentabilitas didasarkan pada dua rasio. Rasio pertama adalah rasio laba sebelum pajak terhadap rata-rata volume usaha yang disebut dengan rasio Return on Asset (ROA). Yang dimaksud laba sebelum pajak adalah laba yang diperoleh perusahaan 12 bulan terakhir sebelum dikurangi dengan pajak. Sedangkan rata-rata volume usaha adalah total volume usaha perusahaan dalam 12 bulan terakhir dibagi dengan 12 bulan. Rasio kedua yang digunakan dalam penilaian faktor rentabilitas adalah rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO). Biaya operasional adalah seluruh biaya yang dikeluarkan dalam operasional selama 12 bulan terakhir. Sedangkan pendapatan operasional adalah pendapatan operasional perusahaan selama 12 bulan terakhir. a. Rasio Laba Sebelum Pajak terhadap Total Aktiva Laba Sebelum Pajak Rasio Rentabilitas 1 (ROA) = x100% Rata rata volum Usaha Perhitungan terhadap ROA dilakukan dengan cara rasio sebesar 0% atau negatif diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimal 100. ROA Rasio Nilai Kredit (NK) = 100 maksimal 0,015 Bobot untuk penilaian komponen ini adalah 5% dari keseluruhan penilaian faktor CAMEL. b. Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional Biaya Operasional Rasio Rentabilitas 2 (BOPO) = x 100% Pendapatan Operasional Perhitungan pada rasio efisiensi BOPO dilakukan dengan cara rasio 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 sampai dengan maksimal 100. 100- BOPO Rasio Nilai Kredit (NK) = (maksimal 100) 0,08 Bobot untuk penilaian komponen ini adalah 5% dari keseluruhan penilaian faktor CAMEL. Hasil penilaian faktor rentabilitas terlihat pada Tabel 24 di bawah ini: Tabel 2.5 Kriteria penilaian tingkat kesehatan faktor rentabilitas Kriteria Hasil Rasio Rasio 1 Rasio 2 Sehat Cukup Sehat Kurang Sehat Tidak Sehat > 1,215%
> 0,999% - ≤ 1,215%
> 0,765% - ≤ 0,999%
≤ 0,765% ≤ 93,52%
> 93,52% - ≤94,72%
> 94,72% - ≤ 95,92%
> 95,92%
Sumber: SK DIR BI No. 30/12/KEP/DIR/97

5. Faktor Likuiditas (Liquidity)
Suatu bank dikatakan likuid apabila bank yang bersangkutan dapat memenuhi kewajiban hutang-hutangnya, dapat membayar semua deposantnya, serta dapat memnuhi permintaan kredit yang diajukan tanpa terjadi penangguhan (Mulyono, 1995:79). Oleh karena itu bank dikatakan likuid apabila:
1. Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk memenuhi likuiditasnya;
2. Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari butir satu diatas, tetapi yang bersangkutan juga mempunyai assets lain (khususnya surat-surat berharga) yang dapat dicarkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya;
3. Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash asset baru melalui berbagai bentuk hutang.
Penilaian terhadap faktor likuiditas menggunakan dua rasio yang dapat ditampilkan dalam rumus sebagai berikut:
a. Perbandingan antara Alat Likuid terhadap Hutang Lancar (Cash Ratio).
Cash Ratio adalah rasio alat likuid terhadap hutang lancar yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam membayar hutang lancarnya dengan menggunakan alat likuidnya.
Alat Liquid
Rasio Likuiditas 1 (Cash Rasio) = x 100%
Hutang Lancar

Yang dimaksud dengan alat likuid disini adalah kas, penanaman pada bank lain dalam bentuk giro dan tabungan yang sudah dikurangi dengan tabungan bank lain. Hutang lancar yang dimaksud adalah kewajiban segera yaitu tabungan dan deposito berjangka. Rasio ini menunjukan kemampuan bank untuk membayar kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo dengan cash assets yang dimilikinya.
Rasio CR
Nilai Kredit (NK) = (maksimal 100) 0,05
Formulasi ini menjadi nilai kredit yaitu 0% mendapat nilai kredit 0, dan dari setiap kenaikan 0,05 nilai kredit ditambah 1 dengan maksimal 100.
Bobot untuk penilaian komponen ini ditetapkan sebesar 5% dari keseluruhan penilaian faktor CAMEL.
b. Perbandingan antara Kredit yang Diberikan terhadap Dana yang Diterima oleh Bank (Loan to Deposi Ratio/LDR).
LDR adalah rasio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Rasio ini menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengendalikan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
Kredit yang Diberikan
Rasio Likuiditas 2 (LDR) = x100%
Dana yang Diterima Bank

Kredit yang dimaksud perhitungan ini meliputi:
a. Kredit yang diberikan kepada masyarkat dikurangi dengan bagian kredit sindikasi yang dibiayai oleh bank lain;
b. Penanaman kepada bank lain dalam bentuk kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari 3 bulan;
c. Penanaman kepada bank lain dalam bentuk kredit yang diberikan dalam rangka kredit sindikasi.
Dana yang diterima oleh bank meliputi:
a. Deposito dan tabungan masyarakat;
b. Pinjaman bukan dari bank lain dengan jangka waktu lebih dari 3 bulan (di luar pinjaman subordinasi);
c. Deposito dan pinjaman dari bank lain dengan jangka waktu lebih dari 3 bulan;
d. Modal inti; dan
e. Modal pinjaman.
Perhitungan terhadap rasio likuiditas 2 dilakukan dengan cara rasio sebesar 115% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk penurunan sebesar 1% mulai dari 115% nilai kredit ditambah 4 dengan maksimal 100.
Nilai kredit = (115 – Rasio LDR) x 4
Bobot untuk komponen ini ditetapkan sebesar 5% dari keseluruhan aktor CAMEL. Hasil penilaian faktor likuiditas terlihat pada Tabel 2.6 di bawah ini:
Tabel 2.6
Kriteria penilaian tingkat kesehatan faktor likuiditas

Kriteria Hasil Rasio
Rasio 1 Rasio 2
Sehat
Cukup Sehat
Kurang Sehat
Tidak Sehat > 4,05%
> 3,30% - ≤ 4,05%
> 2,55% - ≤ 3,30%
≤ 2,55% ≤ 94,75%
> 94,75% - ≤ 98,5%
> 98,5% -≤ 102,25%
> 102,25%
Sumber: SK DIR BI No. 30/12/KEP/DIR/97





C. Manfaat Penilaian Kesehatan Bank
Bank merupakan lembaga perantara (intermediary) antara pemilik dana (lenders) dengan pemakai dana (borrowers). Sebagai perantara maka bank akan menggantikan peran pemilik dana, apabila dana yang dipakai tidak kembali baik pada saat jatuh tempo maupun karena pemakai dana tidak mengembalikannya. Di sisi lain bank juga bertindak sebagai pemakai dana berarti bank akan menggantikan peran pemakai dana untuk dapat memakai dana setiap saat diperlukan. Hubungan antara pihak bank dan pihak para pemakai jasa bank tentu harus terjaga untuk menjamin kelangsungan usaha bank tersebut.
Pentingnya menjaga kepercayaan kepada para pemakai jasa, bank harus mampu menjaga tingkat kesehatannya untuk menjaga kelangsungan usahanya. Pentingnya kesehatan suatu bank didasarkan pada pertimbangan bidang usaha bank yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat, dimana kegunaan utamanya sebagai penyalur dana masyarakat. Kesehatan suatu bank dalam hal ini adalah BPR di kota Makassar, adalah bank perkreditan rakyat untuk semua pihak yang terkait, baik pemilik dan pengelola, masyarakat pengguna jasa bank, maupun Bank Indonesia selaku pembina dan pengawas bank. Penilaian tingkat kesehatan bank sangat penting dilakukan karena bank harus selalu memperhatikan asas kehati-hatian agar dapat terhindar dari masalah-masalah yang dapat mengancam kelangsungan hidup usaha bank.
Dalam pemeriksaan bank, sebagai implikasi terhadap fungsi pengawasan oleh Bank Indonesia, dikaitkan dengan ketentuan penilaian tingkat kesehatan bank ini pada prinsipnya merupakan kepentingan pemilik dan pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank maupun bagi pengawas dan pembina bank.
Ketentuan penilaian tingkat kesehatan bank, bank dimaksudkan untuk dapat dipergunakan sebagai:
1. Standar bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolan bank telah sesuai dengan asas-asas perbankan yang sehat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
2. Standar untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank secara individual maupun untuk industri perbankan secara keseluruhan.



Gambar 2.1
Kerangka Berfikir Analisis CAMEL pada BPR di Kota Makassar














Sumber : data diolah

\

Gambar 2.1. Kerangka Berfikir

Skripsi ku...

“Analisis CAMEL dalam Menilai Tingkat Kesehatan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Makassar.”

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perbankan menempati posisi yang strategis dalam pembangunan dan perekonomian negara, karena sektor perbankan berfungsi sebagai penghimpun dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk pembiayaan pembangunan. Berkaitan dengan fungsi diatas, Pemerintah melalui berbagai kebijaksanaan ekonomi telah mendorong partisipasi masyarakat seluas-luasnya dalam meningkatkan jasa perbankan termasuk bagi pengusaha kecil dan masyarakat pedesaan. Salah satu cara untuk mengantisipasi meningkatnya aktivitas ekonomi pengusaha kecil dan masyarakat pedesaan adalah dengan mengembangkan kegiatan usaha jasa perbankan melalui Bank Perkreditan Rakyat.
Dalam UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum menurut yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yag dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006).
BPR merupakan salah satu lembaga keuangan yang secara umum fungsi utamanya adalah menghimpun dana langsung dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau financial intermediary (Susilo, 2000:6). Selain sebagai lembaga perantara keuangan, BPR melakukan kegiatan perbankan berdasarkan kepercayaan (agent of trust), dapat memperlancar kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi (agent of development) serta menberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat (agent of services). BPR mempunyai pangsa pasar sendiri yang cukup establish dan memiliki loyalitas tinggi, meskipun mulai banyak bank umum yang beroperasi pada penyaluran kredit dilevel usaha kecil dan mikro. Hal ini dimungkinkan karena sifat pelayanan kredit BPR yang lebih sederhana dibandingkan dengan bank umum.
Namun demikian, untuk menyikapi persaingan yang semakin ketat, BPR perlu meningkatkan daya saing dan pengelolaan manajemen agar mampu bersaing dengan bank umum dan lembaga keuangan lainnya yang beroperasi dalam penyaluran kredit usaha mikro dan kecil. Bank Perkreditan Rakyat harus menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat dalam mengelola dana dari masyarakat dengan menjaga tingkat kesehatan kinerjanya. Karena kesehatan kinerja sangat penting bagi suatu lembaga usaha. Dengan mengetahui tingkat kesehatan usaha, masyarakat dapat dengan mudah menilai kinerja tersebut.
Penilaian dapat dilakukan melalui beberapa indikator. Laporan keuangan merupakan media untuk melihat kondisi kesehatan kinerja dan kemungkinan kegagalan usaha, karena rasio keuangan terbukti berperan penting dalam evaluasi kinerja keuangan serta dapat digunakan untuk memprediksi keberlanjutan usaha (Wilopo, 2001:4). Dengan melakukan analisis laporan keuangan maka pimpinan dapat mengetahui keadaan dan perkembangan finansial serta hasil-hasil yang telah dicapai diwaktu lampau dan diwaktu yang sedang berjalan. Indikator lain yang dapat digunakan adalah penilaian terhadap kualitas manajemen umum dan manajemen risiko.
Penilaian manajemen merupakan inti dari pengukuran masyarakat, apakah suatu organisasi telah dijalankan secara sehat atau sebaliknya. Hal ini seperti yang dilakukan oleh BI dalam SE No.30/3/UPPB Tahun 1997 menggunakan konsep CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning dan Liquidity) yang terdiri dari penilaian laporan keuangan dan manajemen. Peringkat CAMEL dibawah 81 memperlihatkan kondisi keuangan yang lemah yang ditunjukkan melalui neraca bank, seperti rasio kredit tak lancar terhadap total aktiva yang meningkat. Apabila hal tersebut tidak diatasi akan mengganggu kelangsungan usaha bank.
Dalam perkembangan Bank Perkreditan Rakyat di kota Makassar baik itu yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun swasta, BPR di kota Makassar mengalami tingkat statistik yang dinamis. Hal ini dapat dilihat pada Tabel 1.1 mengenai laba/rugi setelah pajak pada laporan triwulanan BPR di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tabel 1.1
Laba/Rugi Triwulanan Bulan Desember BPR di Kota Makassar, Sulsel
(Ribuan Rp.)
No. Nama Bank 2009 2008 2007
1. PD.BPR Kota Tk.II Ujung Pandang 37.281 60.948 (76.432)
2. PT.BPR Sulawesi Mandiri 100.567 744.491 430.262
3. PT.BPR Batara Wajo 112.601 220.159 177.123
4. PT.BPR Hasa Mitra 5.071.579 4.259.212 1.964.116
5. PT.BPR Sulawesi Danajaya 459.344 235.917 240.422
6. PT.BPR Tabungan Rakyat (90.352) (12.552) 25.752
7. PT.BPR Taruna Jujur Sakti 485 3.136 (19.480)
Sumber : Laporan Triwulan BPR kota Makassar tahun 2007-2009
Dari tabel 1.1 dapat diketahui bahwa dari 7 (tujuh) kantor BPR yang ada di Kota Makassar hanya 2 (dua) kantor BPR yang mengalami peningkatan laba rugi tahun berjalan yaitu PT. BPR Hasa Mitra dan PT BPR Sulawesi Danajaya. Sedangkan 5 (lima) kantor BPR mengalami penurunan laba pada PD.BPR Kota Tk.II Ujung Pandang, PT.BPR Sulawesi Mandiri, PT.BPR Batara Wajo, dan PT.BPR Taruna Jujur Sakti, bahkan terdapat BPR yang mengalami kerugian yaitu PT.BPR Tabungan Rakyat. Kondisi tersebut terjadi dikarenakan masih tingginya tingkat kredit bermasalah yang disebabkan kurang kehati-hatian pihak manajemen beberapa BPR di Kota Makassar dalam menganalisis pemberian kredit kepada nasabah. Hal ini dapat dilihat pada tabel 1.2 mengenai tingkat kredit bermasalah atau NPL (Non Performing Loan) BPR di Kota Makassar.

Tabel 1.2
Tingkat Kredit Bermasalah atau NPL BPR Kota Makassaar (bulan Desember )

No. Nama Bank 2009 (%) 2008(%) 2007(%)
1. PD.BPR Kota Tk.II Ujung Pandang 25,87 25,99 27,14
2. PT. BPR Sulawesi Mandiri 30,21 7,27 10,46
3. PT. BPR Batara Wajo 15,46 16,54 17,63
4. PT.BPR Hasa Mitra 0,02 0,15 0,22
5. PT.BPR Sulawesi Danajaya 8,39 8,33 0
6. PT.BPR Tabungan Rakyat 9,63 8,38 0
7 PT.BPR Taruna Jujur Sakti 0,85 0,47 0
Rata-Rata 12,92 9,59 7,92
Sumber : Laporan Triwulan BPR kota Makassar tahun 2007-2009
Kenyataan tersebut jelas terjadi kesenjangan dengan Teori Bunga Dinamis yang menyatakan bahwa modal yang digunakan untuk produksi akan menghasilkan laba maka sebagian laba akan diberikan kepada pemilik modal sebagai bunga modal. Diharapkan dengan adanya pemberian kredit kepada nasabah akan meningkatkan laba BPR di Kota Makassar, akan tetapi kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa meskipun itensitas pemberian kredit serta tabungan dari nasabah meningkat, BPR di Kota Makassar masih menghadapi beberapa kendala yaitu adanya kredit macet yang disebabkan karena pengelolaan manajemen yang kurang profesional sehingga menyebabkan laba dari BPR di Kota Makassar semakin berkurang yang akhirnya menurunkan kinerja BPR yang ada Kota Makassar
Adanya kesenjangan dan permasalahan yang muncul dilapangan, maka peneliti termotivasi untuk mengadakan penelitian yang berjudul “Analisis CAMEL dalam Menilai Tingkat Kesehatan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Makassar.”
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah penelitian ini adalah
1. Bagaimana tingkat kesehatan untuk masing-masing komponen Capital, Assets, Management, Earnings, Liquidity pada BPR di Kota Makassar?
2. Bagaimana perkembangan tingkat kesehatan bank pada BPR di Kota Makassar tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 secara keseluruhan jika ditinjau dari segi Capital, Assets, Management, Earnings, Liquidity (CAMEL), apakah mengalami peningkatan atau penurunan?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui tingkat kesehatan masing-masing komponen Capital, Assets, Management, Earnings, Liquidity pada BPR di Kota Makassar.
2. Untuk mengetahui perkembangan tingkat kesehatan bank pada BPR di Kota Makassar tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 secara keseluruhan jika ditinjau dari segi Capital, Assets, Management, Earnings, Liquidity (CAMEL) apakah mengalami peningkatan atau penurunan.





D. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah:
1. Manfaat Teoritis
a. Ingin menerapkan konsep SK Dir BI No.30/12/KEP/DIR/1997dan SE BI No.30/3/UPPB mengenai Sistem penilaian kesehatan BPR pada BPR di Kota Makassar
b. Sebagai wacana tambahan yang diharapkan dapat berguna bagi civitas akademis sehingga dapat memberikan pengetahuan mengenai perbankan khususnya tata cara sistem penilaian tingkat kesehatan
2. Manfaat Praktis
a. Sebagai bahan masukan atau sumbangan informasi kepada pihak manajemen bank jika terjadi penyimpangan-penyimpangan sebagai peringatan awal untuk menjaga kondisi kesehatan bank.
b. Sebagai bahan informasi bagi masyarakat pengguna jasa BPR di Kota Makassar agar dapat mengetahui kinerja BPR selama ini.
c. Bagi BPR di Kota Makassar, penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan dan sumbangan informasi bagi manajemen BPR di Kota Makassar mengenai kinerja BPR, sehingga dapat memberikan gambaran dan harapan yang mantap terhadap keberlanjutan usaha BPR dimasa yang akan datang.


Program Studi Diploma 4 - D4 di Sulawesi Selatan

Program Studi Diploma 4 - D4 di Sulawesi Selatan


Passing
Grade
Program Studi Akreditasi SKS Berdiri
Data Program Studi
 D4 - Administrasi Hotel
Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Tamalatea Makassar
~
2002-09-23
 D4 - Manajemen Pariwisata
Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Tamalatea Makassar
~
2002-09-23
 D4 - Akuntansi Manajerial
Politeknik Negeri Ujung Pandang
~1602005-10-27
 D4 - Bidan Pendidik
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mega Rezky
~
2005-11-16
 D4 - Administrasi Bisnis
Politeknik Negeri Ujung Pandang
~1572008-06-06
 D4 - Teknik Komputer Dan Jaringan
Politeknik Negeri Ujung Pandang
~1572008-06-06
 D4 - Teknik Pembangkit Energi
Politeknik Negeri Ujung Pandang
~1572008-06-06
 D4 - Bidan Pendidik
Universitas Indonesia Timur
~
2009-01-01
 D4 - Teknik Manufaktur
Politeknik Negeri Ujung Pandang
~
2009-04-06
 D4 - Bidan Pendidik
STIKES Mega Buana Palopo
~
2009-06-22
 D4 - Teknologi Kimia Industri
Politeknik Negeri Ujung Pandang
~
2009-08-3

Program Studi Diploma 4 - D4 Akuntansi Manajerial Politeknik Negeri Ujung Pandang

Program Studi Diploma 4 - D4 Akuntansi Manajerial Politeknik Negeri Ujung Pandang


Politeknik Negeri Ujung Pandang

Jurusan Akuntansi Manajerial

Passing Grade : Tidak Tersedia
Akreditasi : ~
Perkiraan Jumlah SKS : 160

Alamat : 0411585367
Telepon Program Studi : 0411585367
Email Jurusan : manajerial@poliupg.ac.id
Website :

Mulai Beroperasi : 2005-10-27
Nomor SK DIKTI : 3760/D/T/2005
SK DIKTI Berakhir : 2007-10-27
Ketua Prodi :SYAMSINAR

Tampilkan Semua Jurusan Politeknik Negeri Ujung Pandang

Visi

    adalah Menghasilkan Sarjana Sains Terapan, Akuntansi Manajerial Yang Kompoten Untuk Melaksanakan Tugas-tugas Manajerial Baik Pada Industri Lokal, Nasional Maupun Internasional.

Misi

Adalah Menjadi Lembaga Mitra Perusahaan Dan Pemerintah Dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia

Perkiraan Biaya Kuliah (on Progress)

Pembayaran Awal Masuk / Sumbangan Pembangunan : Rp. ,-
SPP : : Rp. ,-

Komposisi Dosen Pengajar

Kualifikasi Dosen Pengajar

Jumlah

DoktorS-31 orang
Magister - Pasca SarjanaS-26 orang
Sarjana S1S-11 orang
Data dosen mungkin berbeda dengan adanya dosen yang melanjutkan pendidikan saat data diinput
Data akan disesuaikan saat update berikutnya.
Dosen Pengajar
Akuntansi Manajerial
Politeknik Negeri Ujung Pandang
Tawakkal ,Dr.
Syamsinar ,M.S.A.
Samsul Bahri ,M.Si
Abdul Azis ,M.T.
Dian Imanina B ,M.Si
Afdaliah ,M.M.
Bahri ,M.Si
Muhammad Jayadi ,Drs.

** (Untuk Staf Prodi Universitas Bersangkutan)
Silahkan Setor Laporan Terbaru anda ke DIKTI dengan Baik dan benar.
Kesalahan Laporan akan mengakibatkan kesalahan data
Keterlambatan Laporan mengakibatkan data tidak Up TO date.
Terimakasih.

Rabu, 13 Oktober 2010

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT SARJANA (S1), DIPLOMA III (D3) DAN SMK

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT SARJANA (S1), DIPLOMA III (D3) DAN SMK
PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2010
 Pengumuman
Pengumuman Sekretaris Jendral BPK RI tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2010
 Pendaftaran CPNS BPK RI TA 2010
Pendaftaran CPNS BPK RI TA 2010 dari Umum berdasarkan Jurusan/Program Studi
 Pendaftaran CPNS BPK RI TA 2010 khusus Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan BPK RI
Pendaftaran CPNS BPK RI TA 2010 khusus Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan BPK RI (Tenaga Kontrak/Honorer)
 Download
Formulir yang dapat diunduh untuk kelengkapan berkas lamaran

Selasa, 12 Oktober 2010

Batas Aman Bahan Pengawet Mi Instan

Bahan pengawet bernama nipagin ini merupakan zat tambahan untuk mencegah jamur dan ragi.
SELASA, 12 OKTOBER 2010, 17:46 WIB
Petti Lubis, Lutfi Dwi Puji Astuti

VIVAnews - Kisruh adanya bahan pengawet nipagin atau methyl p-hydroxybenzoate dalam kecap yang terdapat pada salah satu produk mi instan membuat banyak pecinta mi instan khawatir. Meski bahan pengawet ini telah dinyatakan aman oleh BPOM, Anda juga perlu tahu batas aman penggunaan nipagin untuk dikonsumsi.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih pun memastikan, jumlah bahan pengawet nipagin pada kecap dalam kemasan mi instan masih berada dalam batas aman dan tidak membahayakan.

Seperti disebutkan dalam Codex Alimentarius Commission (CAC), badan yang didirikan FAO dan WHO untuk mengatur standar pangan, penggunaan zat pengawet seperti nipagin memiliki toleransi aman jika jumlah penggunaannya masih berada di angka 1000 mg/kg produk. Sementara di Indonesia, penggunaan batas aman nipagin berada di angka lebih kecil yakni 250 mg/kg produk.

“Artinya, dalam satu bungkus mi instan goreng, umumnya porsi kecap hanya 4 gram. Dan nipagin yang terkandung dalam kecap seberat 4 gram tersebut hanya 1 mg yang dikonsumi konsumen,” kata Endang saat ditemui di kantornya, Selasa 12 Oktober 2010.

Endang pun menjelaskan, secara aman, seseorang tidak akan mengalami efek buruk dari nipagin jika konsumsinya hanya 10 mg/kg berat badan. “Seandainya saya memiliki berat badan 50 kg, saya mengkonsumsi nipagin masih dalam batas aman jika konsumsinya 500 mg dalam sehari."

Meski dinyatakan jumlah kadar nipagin dalam kecap mi instan berada dalam batas aman, Endang tetap menyarankan, agar masyarakat tidak terlalu banyak mengonsumsi mi instan. Mengonsumsi makanan lengkap mengandung gizi seimbang akan lebih sehat. Di samping tak mengandung zat kimia berbahaya, juga lebih menyehatkan tubuh. 

Perlu anda tahu, Badan Pengawas Makanan dan Obat Amerika Serikat atau Food and Drug Administration (FDA) pun menyatakan bahwa nipagin merupakan zat tambahan untuk mencegah jamur dan ragi. Methyl p-hydroxybenzoate adalah salah satu dari jenis paraben atau pengawet yang banyak digunakan untuk kosmetik dan obat.

Nipagin memiliki nama lain, yakni methylparaben dengan rumus kimia CH3(C6H4(OH)COO). Jenis paraben lain yang juga banyak digunakan adalah propylparaben dan butylparaben. Tak hanya terdapat pada mi instan, berbagai produk makanan kemasan pun pasti menggunakan zat pengawet, namun tentunya tetap harus mengikuti standar batas aman seperti yang telah ditetapkan CAC.

Baca juga: Bahaya Bahan Pengawet Mi Instan

• VIVAnews

Yaris Show Off 2010

Toyota lagi ngadain Modification contest, yang intinya modifikasi Yaris ini mencerminkan anak muda yang fun, dan hi –tech. boleh juga nih ane pikir, sekalian ngasitau ke agan sekalian.. sapatau yang punya Yaris disini berminat

-daftar di http://www.toyota.astra.co.id/_form/ ato bisa juga via pos, dengan menuliskan di Sisi Kiri amplop “Yaris Show Off 2010” ke :

Dodo/Zakie
Jl Raya Panjang no 8A Kebon Jeruk 15530
Jakarta Barat

•Peserta tidak dipungut biaya

•Pendaftaran Yaris Show Off 2010 dibuka mulai tanggal 22 Oktober 2010

•Peserta harus mendaftarkan mobilnya untuk 1 wilayah 1 mobil, maksudnya jika sudah mengikuti wilayah Surabaya tidak boleh mendaftarkan mobil yang sama di wilayah Jakarta.

•Peserta boleh mendaftarkan di kota lain, selain domisilinya.

•Pemilihan Region tidak harus berdasarkan wilayah tempat tinggal di KTP
Kriteria dan Proses Seleksinya gan


•Semua mobil Toyota Yaris yang secara resmi didistribusikan oleh PT. Toyota-Astra Motor ( 2006 sampai dengan sekarang)

•Semua mobil Toyota Yaris tersebut wajib dimodifikasi

•Semua mobil Toyota Yaris yang ikut serta diwajibkan layak jalan dan tetap mengutamakan aspek aman di jalan. Aspek aman di jalan meliputi safety belt lengkap, lampu rem dan lampu depan, lampu sein dan hazard dapat berfungsi. Spion lengkap dan rem tangan berfungsi.

•Juri hanya akan menilai setiap modifikasi yang berfungsi.

•Calon peserta dianggap sah menjadi peserta lolos seleksi apabila peserta:
oMengirimkan foto mobil dan data spesifikasi modifikasinya
oLolos seleksi dari tim juri
o Tindak lanjut dan mekanisme proses seleksi para finalis akan diberitahukan kemudian.

•Setelah ditentukan sebagai finalis, peserta wajib menunjukkan STNK asli yang masih berlaku pada saat pendaftaran ulang

•Peserta mendapatkan 4 buah ID Card yang hanya berlaku apabila berisi foto dan stempel dari pihak panitia. ID Card wajib digunakan selama pameran berlangsung

•Biaya pengiriman mobil peserta ke tempat kontes sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta, kecuali biaya pengiriman mobil untuk finalist regional yang akan bertanding di Jakarta

•Panitia tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan selama pameran berlangsung
•Di luar jam pameran adalah sepenuhnya tanggung jawab panitia

•Khusus untuk peserta Yaris Show Off 2007, 2008 dan 2009 dapat mengikuti kembali Yaris Show Off 2010, namun wajib melakukan refreshment pada eksterior dan melakukan beberapa perombakan terhadap modifikasi atau penambahan variabel modifikasi yang dilakukan

•Yaris Show Off 2009 ini tidak berlaku untuk karyawan PT. Toyota-Astra Motor dan semua karyawan Main Dealer Toyota (Astra International-A2000, New Ratna Motor, Agung Automall, Hadji Kalla, Hasjrat Abadi dan dealer yang bernaung dibawahnya)

HADIAH

Quote:

•Grand Prize untuk KING Yaris Show Off 2010 – Modifikasi Contest adalah 1 (satu) buah unit Toyota Yaris (pajak hadiah, biaya pengurusan BBN dan STNK akan ditanggung oleh pemenang)

•Trip Ke Tokyo Autosalon (1 orang) untuk KING Yarsi Show Off 2010

•Uang Tunai untuk setiap Kategori, juara 2 dan 3 di setiap region
DISKUALIFIKASI

•Peserta akan didiskualifikasi bila mengubah-ubah kreasi modifikasi mobil di dalam ruangan kontes, kecuali diizinkan tim juri secara resmi.
•Pelanggaran ketentuan di atas membuat peserta tidak berhak mengikuti penjurian, namun boleh tetap berada di dalam ruang pelaksanaan Yaris Show Off 2010.
•Kendaraan tidak diperkenankan keluar dari areal kontes selama Yaris Show Off 2010 berlangsung. Bila keluar area kontes (car out of contest) tanpa izin juri dan panitia, maka peserta dikenai denda Rp 2.500.000, dan dinyatakan didiskualifikasi dari kontes


PROTES

•Keputusan pemenang Yaris Show Off 2010 merupakan hak penuh juri, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat

•Protes dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

a.Protes dilayangkan kepada tim juri dalam rentang waktu 1x24 jam sejak pengumuman pemenang dimulai.

b.Protes harus dilakukan secara tertulis dengan mengisi form protes/keberatan yang disediakan oleh panitia.

c.Menyertakan uang jaminan sebesar Rp. 2.000.000,- sebagai biaya pendaftaran protes.

d.Apabila protes dinyatakan sah dan benar menurut tim juri, maka piala (trophy) dan hadiah lainnya akan dipindahtangankan kepada pihak yang lebih berhak, serta mengembalikan uang jaminan protest seperti yang disebutkan pada point c diatas.

e.Namun sebaliknya apabila protes dinyatakan salah, maka pihak penyelenggara berhak menerima uang denda sebesar uang pendaftaran protes di atas.

f.Protes tidak akan diterima/dilayani jika tidak melengkapi poin-poin di atas.

Kalo butuh info yang bisa dijawab dengan cepet, follow aja Twitternya Toyota di @ToyotaID ato agan juga bisa langsung cari di website resmi Toyota disini

http://www.toyota.astra.co.id/compan...rticle_id=4464
Toyota lagi ngadain Modification contest, yang intinya modifikasi Yaris ini mencerminkan anak muda yang fun, dan hi –tech. boleh juga nih ane pikir, sekalian ngasitau ke agan sekalian.. sapatau yang punya Yaris disini berminat

-daftar di http://www.toyota.astra.co.id/_form/ ato bisa juga via pos, dengan menuliskan di Sisi Kiri amplop “Yaris Show Off 2010” ke :

Dodo/Zakie
Jl Raya Panjang no 8A Kebon Jeruk 15530
Jakarta Barat

•Peserta tidak dipungut biaya

•Pendaftaran Yaris Show Off 2010 dibuka mulai tanggal 22 Oktober 2010

•Peserta harus mendaftarkan mobilnya untuk 1 wilayah 1 mobil, maksudnya jika sudah mengikuti wilayah Surabaya tidak boleh mendaftarkan mobil yang sama di wilayah Jakarta.

•Peserta boleh mendaftarkan di kota lain, selain domisilinya.

•Pemilihan Region tidak harus berdasarkan wilayah tempat tinggal di KTP
Kriteria dan Proses Seleksinya gan


•Semua mobil Toyota Yaris yang secara resmi didistribusikan oleh PT. Toyota-Astra Motor ( 2006 sampai dengan sekarang)

•Semua mobil Toyota Yaris tersebut wajib dimodifikasi

•Semua mobil Toyota Yaris yang ikut serta diwajibkan layak jalan dan tetap mengutamakan aspek aman di jalan. Aspek aman di jalan meliputi safety belt lengkap, lampu rem dan lampu depan, lampu sein dan hazard dapat berfungsi. Spion lengkap dan rem tangan berfungsi.

•Juri hanya akan menilai setiap modifikasi yang berfungsi.

•Calon peserta dianggap sah menjadi peserta lolos seleksi apabila peserta:
oMengirimkan foto mobil dan data spesifikasi modifikasinya
oLolos seleksi dari tim juri
o Tindak lanjut dan mekanisme proses seleksi para finalis akan diberitahukan kemudian.

•Setelah ditentukan sebagai finalis, peserta wajib menunjukkan STNK asli yang masih berlaku pada saat pendaftaran ulang

•Peserta mendapatkan 4 buah ID Card yang hanya berlaku apabila berisi foto dan stempel dari pihak panitia. ID Card wajib digunakan selama pameran berlangsung

•Biaya pengiriman mobil peserta ke tempat kontes sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta, kecuali biaya pengiriman mobil untuk finalist regional yang akan bertanding di Jakarta

•Panitia tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan selama pameran berlangsung
•Di luar jam pameran adalah sepenuhnya tanggung jawab panitia

•Khusus untuk peserta Yaris Show Off 2007, 2008 dan 2009 dapat mengikuti kembali Yaris Show Off 2010, namun wajib melakukan refreshment pada eksterior dan melakukan beberapa perombakan terhadap modifikasi atau penambahan variabel modifikasi yang dilakukan

•Yaris Show Off 2009 ini tidak berlaku untuk karyawan PT. Toyota-Astra Motor dan semua karyawan Main Dealer Toyota (Astra International-A2000, New Ratna Motor, Agung Automall, Hadji Kalla, Hasjrat Abadi dan dealer yang bernaung dibawahnya)

HADIAH

Quote:

•Grand Prize untuk KING Yaris Show Off 2010 – Modifikasi Contest adalah 1 (satu) buah unit Toyota Yaris (pajak hadiah, biaya pengurusan BBN dan STNK akan ditanggung oleh pemenang)

•Trip Ke Tokyo Autosalon (1 orang) untuk KING Yarsi Show Off 2010

•Uang Tunai untuk setiap Kategori, juara 2 dan 3 di setiap region
DISKUALIFIKASI

•Peserta akan didiskualifikasi bila mengubah-ubah kreasi modifikasi mobil di dalam ruangan kontes, kecuali diizinkan tim juri secara resmi.
•Pelanggaran ketentuan di atas membuat peserta tidak berhak mengikuti penjurian, namun boleh tetap berada di dalam ruang pelaksanaan Yaris Show Off 2010.
•Kendaraan tidak diperkenankan keluar dari areal kontes selama Yaris Show Off 2010 berlangsung. Bila keluar area kontes (car out of contest) tanpa izin juri dan panitia, maka peserta dikenai denda Rp 2.500.000, dan dinyatakan didiskualifikasi dari kontes


PROTES

•Keputusan pemenang Yaris Show Off 2010 merupakan hak penuh juri, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat

•Protes dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

a.Protes dilayangkan kepada tim juri dalam rentang waktu 1x24 jam sejak pengumuman pemenang dimulai.

b.Protes harus dilakukan secara tertulis dengan mengisi form protes/keberatan yang disediakan oleh panitia.

c.Menyertakan uang jaminan sebesar Rp. 2.000.000,- sebagai biaya pendaftaran protes.

d.Apabila protes dinyatakan sah dan benar menurut tim juri, maka piala (trophy) dan hadiah lainnya akan dipindahtangankan kepada pihak yang lebih berhak, serta mengembalikan uang jaminan protest seperti yang disebutkan pada point c diatas.

e.Namun sebaliknya apabila protes dinyatakan salah, maka pihak penyelenggara berhak menerima uang denda sebesar uang pendaftaran protes di atas.

f.Protes tidak akan diterima/dilayani jika tidak melengkapi poin-poin di atas.

Kalo butuh info yang bisa dijawab dengan cepet, follow aja Twitternya Toyota di @ToyotaID ato agan juga bisa langsung cari di website resmi Toyota disini

http://www.toyota.astra.co.id/compan...rticle_id=4464



Kamis, 13 Mei 2010

Profil Save Our Culture


\Save Our Culture : Selamatkan Budaya Sulawesi Selatan , merupakan suatu upaya mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang untuk melestarikan kebudayaan Sulawesi Selatan khususnya budaya seni dan permainan tradisional Sulawesi Selatan pada generasi muda di Kelurahan Tamalanrea di Kota Makassar. Hal ini dikarenakan karena program ini akan memberikan pengetahuan mengenai budaya Sulawesi Selatan khususnya kesenian-kesenian Sulawesi Selatan yang sudah mulai redup serta memberikan pengetahuan akan makna yang terkandung pada kesenian tersebut. Selain itu program ini juga memberikan wawasan mengenai permainan tradisional yang mulai ditinggalkan padahal nilai-nilai kerja sama, gotong royong, dan kekeluargaan ada pada permainan tradisional yang telah banyak dilupakan oleh generasi muda.